Cara merubah nomor NPWP menjadi NIK dan memutakhirkan data di pajak.go.id
Cara merubah nomor NPWP menjadi NIK dan memutakhirkan data di pajak.go.id
Blogger Kediri Helmy - Selamat
datang di tutorial login www.pajak.go.id menggunakan Nik 16 digit bagi
wajib pajak orang pribadi, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor
112 Tahun 2022 terhitung mulai 14 Juli 2022 terdapat 3 format NPWP
sebagai berikut ;
- Wajib pajak orang pribadi atau penduduk menggunakan NIK
-
Wajib pajak bukan penduduk seperti wajib pajak badan usaha, instansi
pemerintah menggunakan nomor NPWP 16 digit (cukup menambahkan 0 (nol) di
depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti
akan mempunyai 16 digit.)
- Wajib pajak cabang usaha menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha
Pada
periode 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru
masih digunakan secara terbatas selanjutnya mulai 1 Januari 2024, NPWP
format baru diterapkan secara menyeluruh pada layanan administrasi
perpajakan
Berikut tahapan login pada www.pajak.go.id menggunakan NIK 16 digit;
1. Pertama buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login
** Userpassword NPWP anda, yang setelah membuat NPWP anda datang ke KPP untuk aktivasi efin
2.
Kedua masukan 16 digit NIK sesuai KTP, gunakan kata sandi yang sesuai
lalu masukkan kode keamanan yang tersedia dan akhiri dengan klik login
Jika
data yang Anda masukkan benar pada layar akan muncul dashboard profil
anda, selamat login menggunakan NIK 16 digit berhasil dilakukan 💅
Bagaimana jika Anda belum dapat melakukan login menggunakan NIK? lakukan tahapan sebagai berikut
1. Pertama buka situs www.pajak.go.id
pada browser anda lalu tekan login kedua masukkan 15 digit NPWP gunakan
kata sandi yang sesuai masukan kode keamanan yang tersedia lalu klik
login
** Userpassword NPWP anda, yang setelah membuat NPWP anda datang ke KPP untuk aktivasi efin
2. kedua, buka menu profil masukan NIK 16 digit sesuai KTP anda > cek validitas Nik lalu klik ubah profil
3. Seruput secangkir kopi 🧉
4. Keempat untuk menguji keberhasilan langkah sebelumnya lakukan log out atau keluar dari menu profil saya
5.
Kelima silahkan melakukan login kembali menggunakan NIK 16 digit,
gunakan password yang sama masukkan kode keamanan yang tersedia lalu
klik login
6. Keenam apabila NIK anda telah tercantum pada menu profil maka NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id
Segera
lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan
melengkapi data profil anda Jika anda masih memerlukan bantuan silahkan
kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke kring pajak 1500200 untuk memperoleh informasi dan tutorial lain pajak kuat Indonesia maju
Selamat
datang di tutorial pemutakhiran data pendukung di www.pajak.co.id,
tutorial ini ditujukan untuk semua wajib pajak yang belum melakukan
pemutakhiran data pendukung setelah data utama Anda berhasil
dimutakhirkan (Mem-validasi NIK menjadi NPWP)
Anda juga dapat memutakhirkan data pendukung anda;
1. Pertama buka situs www.pajak.co.id
pada browser anda lalu klik login masukkan 16 digit NIK atau NPWP kata
sandi yang sesuai masukkan kode keamanan yang tersedia lalu klik login
2. pilih menu profil pada kolom data profil pilih tab data lainnya
Anda dapat mengupdate data berupa nomor handphone dan alamat email yang aktif digunakan
Sementara untuk merubah alamat dan status kebangsaan, silahkan mendatangi kantor pajak terdekat
Jika data sudah diinput dengan benar Klik tombol ubah profil sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor handphone atau email yang anda ubah
Klik pada tombol di sini untuk
mengirimkan kode verifikasi, cek pada inbox handphone atau email anda
untuk melihat kode verifikasi > salin kode verifikasi pada kolom yang
disediakan lalu klik ubah profil
Sistem akan mengupdate data Anda, tekan ya jika notifikasi sukses telah muncul
2. Anda juga dapat memutakhirkan data pendukung berupa data klu pada tab data KLU akronim dari klasifikasi lapangan usaha, hal yang perlu Anda update adalah informasi pekerjaan ataupun usaha anda
- jika anda bekerja pada satu pemberi kerja misalnya PNS, TNI atau Polri atau karyawan swasta, Isilah tanda centang pada pekerjaan dalam hubungan kerja lalu pilih kode KLU yang sesuai dengan pekerjaan anda
- jika anda memiliki kegiatan usaha misalkan industri perdagangan atau usaha lainnya, isilah tanda centang pada kegiatan usaha, isikan
deskripsi nama kegiatan usaha dan merek dagang atau usaha milik anda
lalu pilih kode klu yang sesuai dengan kegiatan usaha anda
- jika anda adalah orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan melakukan pekerjaan bebas, Beri tanda centang pada pekerjaan bebas
isikan deskripsi nama pekerjaan bebas dan merek dagang atau usaha anda
lalu pilih kode klu yang sesuai dengan pekerjaan bebas anda
-
jika anda memiliki pekerjaan lainnya yang belum tercakup pada isian
sebelumnya Anda bisa menambahkan pekerjaan tersebut pada pilihan pekerjaan lainnya
Apabila data yang diisikan sudah benar klik ubah profil, sistem akan memastikan kebenaran data yang anda input > tekan ya Apabila Anda yakin data yang diisi telah sesuai sistem akan mengupdate data Anda
3. Anda juga dapat mengupdate data anggota keluarga pada tab anggota keluarga untuk menambahkan data baru
Klik tombol tambah,
isikan data anggota keluarga anda secara lengkap mulai dari nama, nomor
KK, tempat lahir, tanggal lahir, status hubungan keluarga dan
pekerjaan lalu klik validasi data yang Anda masukkan akan divalidasi dengan data milik dispendukcapil, klik tambahkan Jika data yang diinput telah valid untuk melakukan validasi anggota keluarga lainnya
Klik tombol edit berlogo pensil pada tab aksi, isikan secara lengkap kolom data yang disediakan lalu Klik tombol validasi klik ubah data
Apakah
petani butuh npwp? Tentu ketika menjadi rt/rw mereka harus membuat npwp
sebagai syarat pembukaan rek tabungan dan penandatanganan specimen
untuk menerima insentif dari pemerintah
Pengusaha/berpura-pura
menjadi pengusaha kemudian membuat nib online disitus oss selanjutnya
mengajukan bantuan umkm lokal juga perlu menyertakan npwp
Kelompok
masyarakat desa entah petani, pengrajin bubut, pengguna ipal, bank
sampah, dsb butuh npwp ketika mengajukan permohonan bantuan pompa air,
kendaran roda tiga, bak sampah besar dsb
Pelamar kerja di instansi pemerintah maupun swasta juga sebagian mensyaratkan lampiran npwp
Bahkan
penggangguran/freelance saja diminta buat npwp untuk memverifikasi
kredinsial dan menerima pembayaran, contoh adsense, guest post dari
perusahaan kelas nasional-internasional
Sumber : www.helmykediri.com
Posting Komentar untuk "Cara merubah nomor NPWP menjadi NIK dan memutakhirkan data di pajak.go.id "